Header ADS

Tiga Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar Dibekuk Satreskrim Polres Demak

DEMAK - Tiga pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, Polisi juga mendatangi bangunan kosong dan menyita 1300 liter solar pada kempu (wadah solar) dan derigen di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Berdasarkan keterangan Kapolres Demak AKBP Budi Adhi Buono di Mapolres Demak, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat, yang kemudian personel polres Demak langsung membekuk tiga pelaku penimbun solar bersubsidi tersebut. 

"Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," terang AKBP Budi. Kamis (19/1/2023).

Lanjut kata AKBP Budi, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak, dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Mereka ditangkap beserta sepeda motor, yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario, untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," ujar AKBP Budi.
AKBP Budi saat memberikan keterangan didepan para wartawan

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM bersubsidi jenis solar itu, sudah berjalan selama 3 bulan.

"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," jelasnya.
Gbr. Pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi (baju biru)

Kini ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani, sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU," tandasnya.(**)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN