Header ADS

Kejari Grobogan Terima Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog

Penyerahan uang kerugian negara dari perwakilan keluarga terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Bulog kepada Kejari Grobogan, Jawa Tengah

GROBOGAN - Bertempat di Aula Kejari setempat, Kasi Pidsus Kejari Grobogan Rismanto didampingi perwakilan Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Wahyu Widianto menerima uang dari perwakilan keluarga terpidana kasus korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog sebesar Rp 300 juta, uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara. Selasa (16/1/2023).

Menurut penjelasan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, uang pengganti tersebut ditambah hasil lelang maka jumlah total uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah disetorkan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) sebesar Rp 1.731.299.999.

"Terpidana sebelumnya  harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.999.421.705. Sehingga, sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana Kusdiyono sebesar Rp 3.268.121.706. Dalam hal ini, terpidana Kusdiyono melalui pihak keluarganya masih akan mengupayakan melunasi sisa uang pengganti tersebut," jelas Frengki.

Dalam amar putusannya, kata Frengki, Majelis Hakim PN Tipikor Semarang menyatakan bahwa Kusdiyono dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4.999.421.705.

"Sebelumnya, terpidana menyerahkan uang titipan sebesar Rp 900.000.000, dan sebuah unit mobil Toyota Fortuner," kata Kasi Intel, Frengki.

Lebih lanjut Frengki mengatakan, jika dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

"Apabila harta benda terpidana tidak cukup untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," pungkasnya. (Heri/TS)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN