DEMAK - Warga Desa Klitih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, melaporkan Kepala Desanya Ke Kejaksaan Negeri Demak atas dugaan sejumlah kasus yang terjadi di desa Klitih, Demak.
Sejumlah dugaan kasus tersebut disampaikan oleh perwakilan warga Klitih yaitu Yayan Cahyani, Fadholi dan Nurwakid di Rumah Makan Haji Subali Lingkar Demak. Sabtu (6/1/2024).
Yayan Cahyani yang akrab dipanggil Boyan menjelaskan sejumlah dugaan kasus yang menimpa Kades Klitih. Ia menyebutkan pertama soal kasus pemalsuan surat yang dilakukan Kades Klitih hingga kini masih berlangsung dalam penanganan Polda Jateng.
Selanjutnya, penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Klitih dalam perekrutan Skretaris Desa (Sekdes) dan beberapa perangkat Desa pada tahun 2020.
"Semua calon yang lulus ditarif antara Rp 200 Juta sampai dengan Rp 300 Juta," jelasnya.
Kemudian bedah rumah, berdasarkan informasi dari warga masyarakat, program bedah rumah yang ada di Desa Klitih dengan anggaran setiap rumah Rp 20 juta, diduga terjadi pemotongan anggaran mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta.
"Ada beberapa kasus yang kami laporkan di Kejaksaan Negeri Demak, diantaranya status tersangka, jual beli jabatan dan Bedah rumah, banyak kasus mas," katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa pernah menggugat SK Kepala Desa Klitih dan melaporkan ke APH, namun bupati Demak justru menggunakan pendampingan kuasa dengan Kejaksaan Negeri Demak.
"Laporan SK Kepala Desa Klitih jalan ditempat dan tidak ada tindak lanjut dari pihak APH Demak, dan terkesan tidak pernah ditindaklanjuti sampai sekarang, termasuk juga yang dilaporkan tidak transparan dalam penggunaan anggaran, mobil siaga, Bansos dan sejumlah laporan lainnya," tandasnya.
Warga Desa Klitih meminta kepada APH Demak agar permasalahan tersebut ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(Tarso)
Tags:
Headline


