Header ADS

Penuturan Ahli Waris Sapon Soal Pelayanan di Kelurahan Manyaran, 'Terkesan Dipersulit'

Kantor kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

SEMARANG - Ahli waris Sapon yakni Mulyadi terus berjuang mempertahankan tanah leluhurnya yang saat ini dikuasai pihak lain. Pihak ahli waris menduga ada upaya penyerobotan yang dilakukan oleh pihak lain. Rabu (10/1/2024).

Tanah tersebut terletak di  Jalan WR Supratman, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak ahli waris agar tanah tersebut bisa kembali.

Kemudian pada tanggal 2 September 2023 pihak ahli waris yaitu Mulyadi bersama D (anak Mulyadi) mendatangi kantor kelurahan Manyaran dengan maksud meminta riwayat tanah dan keterangan tanah maupun arsip tanah. Namun menurut penuturan ahli waris, jawaban pihak kelurahan mengatakan tidak ada.

"Saya minta riwayat tanah kata pihak kelurahan enggak ada, lalu saya minta surat pengantar, namun tidak dikasih," ujarnya.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, lalu pada tanggal 11 September 2023, D (putra Mulyadi) kembali mendatangi kantor kelurahan Manyaran dengan tujuan minta surat pernyataan terkait tidak adanya arsip tanah yang diminta. "Namun lagi-lagi tidak dikasih," tuturnya.

"Pihak kelurahan hanya memberikan surat keterangan bahwa C Desa/registrasi tanah desa/surat peta kretek tidak pernah ada," tuturnya.

Tidak berhenti disitu, kemudian D mendatangi Kantor Informasi Publik (KIP) Semarang, disarankan untuk mengirim surat lagi kepada kelurahan Manyaran.

"Setelah itu saya terkejut, karena pada hari senin tanggal 2 Oktober, perangkat kelurahan yang bernama Tanty memberikan surat tanda terima tulisan tangan yang tidak ada kop surat dan tidak ada stempel kelurahannya," jelasnya.

Mengetahui hal itu, kemudian D komplain kepada perangkat kelurahan.

"Saya sempat bersih tegang dengan pihak perangkat kelurahan, karena surat tanda terima itu hanya tulisan tangan tidak ada kop surat dan stempel kelurahan, pada akhirnya surat tulisan tangan itu dirubah ada kop dan stempelnya," tutur D.

Dikatakan D, hingga dua minggu surat yang dikirim ke kantor kelurahan Manyaran tidak kunjung dibalas. 

Kesal karena suratnya tidak kunjung dibalas, lalu D mengaploud ke media sosial Mik Semar soal keluhan terkait pelayanan di kantor kelurahan Manyaran.

Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2023, ahli waris mendapat surat balasan yang diantar pihak kelurahan Manyaran, dan diminta agar datang ke kantor kelurahan.

Keesokan harinya tanggal 11 Oktober 2023 pihak ahli waris terkejut mendapati balasan surat dari kelurahan Manyaran.

"Kami terkejut saat mengetahui balasan surat dari kelurahan, dalam surat itu menyebutkan bahwa untuk kelurahan Manyaran tidak ada buku C desa," kata D dengan nada sedih.

Menurut D, dari sekian permintaan pada surat yang dikirim, yang dibalas hanya c desa saja yang lainnya tidak dibalas dan tidak ditunjukan kalau memang ada selain c desa.

(Heri/TS)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN