Header ADS

Dua Orang Ini Ditangkap Polres Grobogan, Kasusnya Jual Obat Mercon

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim.AKP Agung Joko Haryono.

GROBOGAN - Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku penjual obat petasan (obat mercon) dalam Operasi Pekat Candi yang dilaksanakan sejak 6 Maret 2024.

Operasi tersebut menyasar penyalahgunaan sajam, miras, premanisme, asusila dan kegiatan lain pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), serta penegakan hukum.

Kapolres Grobogan Dedy Anung Kurniawan mengatakan operasi pekat candi yang dilakukan secara preemptif dan preventif bertujuan memberikan rasa aman masyarakat menjelang Ramadhan, sehingga masyarakat  menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

"Kami amankan bahan peledak petasan dari dua orang pelaku yang menjual belikan bahan jadi siap pakai," terang Kapolres Grobogan, AKBP Deddy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (21/3/2024).

Dedy menyebut sebanyak 5 kilogram bahan petasan berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Grobogan dari pelaku Bg (45). 

"Dari hasil pengembangan petugas, Satreskrim berhasil mengamankan dari tangan pelaku Js (55) sebanyak 2 karung potasium cloride (46 kg), 4 karung sulfur powder (98 kg) dan 1 tong drum berisi bahan 24 kg.dan peralatan pendukung lainnya," terang Kapolres Grobogan.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan  Undang Undang Darurat no.12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Kemudian untuk barang bukti berupa bahan bahan mentah dan bahan jadi dimusnahkan.

"Untuk pemusnahannya kami bekerjasama dengan Unit Jikbom Gegana Satbrimob Polda Jateng, karena bahan kimia ini tak bisa disimpan lama," tutup Kapolres Grobogan.

Dari pengakuan pelaku Js, dirinya berjualan obat mercon sudah sejak tahun 2016 lalu. Sedangkan pengakuan Bg, dia membeli bahan jadi dari Js seharga Rp.250 ribu per kg dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 300 ribu. (Ttg/red)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN