Temanggung – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Temanggung mengundang ASN yang menduduki Jabatan Fungsional (kecuali JF Guru dan Tenaga Kesehatan) dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan yang dilaksanakan pada Kamis (21/03/2024) bertempat di Graha Bhumi Phala Temanggung.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BKPSDM Temanggung, Ripto Susilo memberikan arahan kepada seluruh ASN yang menduduki Jabatan Fungsional untuk proaktif dalam mengikuti perkembangan aturan kepegawaian yang melekat pada JF, yakni aturan Penetapan Angka Kredit untuk syarat pengajuan Kenaikan Pangkat (KP).
"Peraturan Kepegawaian atau Permenpan itu terus berubah-ubah, untuk itu kita harus terus mengikuti perkembangannya. Terkait dengan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan BKN tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan. Di situlah diatur konversi-konversi Angka Kredit, dan arah kedepannya semua akan ke fungsional semua. Sehingga penilaian personal secara fakta dan nyata kepada pegawai bersangkutan itu jelas ukurannya," tutur Ripto Susilo.
Kepala BKPSDM juga berpesan kepada seluruh ASN Jabatan Fungsional untuk memperhatikan jenjang karir kenaikan pangkat dan golongan dengan melihat pada Peta Jabatan yang ada untuk mengetahui ketersediaan formasi saat akan naik jenjang. Selain itu, Ripto Susilo mengimbau kepada seluruh Kasubag Umum dan Kepegawaian pada setiap Perangkat Daerah untuk memahami alur Kenaikan Pangkat agar dapat memfasilitasi ASN yang sudah waktunya mengajukan KP.
Selanjutnya Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Mila Setiya Mina yang juga diundang hadir dan memberikan informasi kepada ASN JF, menyampaikan, bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB ABK) tiap instansi pembina itu berbeda. (Red)


