Header ADS

Mafia Tanah di Grobogan Divonis 2,5 Tahun

Suasana persidangan terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah

GROBOGAN - Seorang terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah di desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan, bernama Dwi Bagus Yosianto (64) divonis 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, selasa (2/4/2024).

Dalam amar putusannya, dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Bahwa vonis ini lebih ringan pada saat gelar persidangan sebelumnya pada hari jumat, tanggal 22/3/2024 yang lalu, dimana Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun,” ujar Pranata Subhan selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Atas putusan tersebut, terdakwa Dwi Bagus Yosianto dan Penuntut Umum mengambil sikap upaya hukum banding.

Alasan Penuntut Umum mengajukan banding selain dari Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 01 Januari tahun 2022, yaitu karena Majelis Hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Grobogan Widiarso Dwi Nugroho menerangkan, perbuatan terdakwa bukan hanya merugikan PT. ALIB. Namun sudah termasuk perbuatan praktek Mafia Tanah yang dapat berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Grobogan. Yaitu menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Grobogan.

"Karena wilayah atau obyek lokasi tanah seluas 826.491 M² (delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus Sembilan puluh satu meter persegi) di Sugihmanik, adalah merupakan salah satu kawasan industri sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041," jelasnya. (Red/**)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN