SEMARANG - Dua warga Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang, yakni Ahmad Subadi yang rumah tokonya ambruk, dan Alun Samudra yang kondisi rumahnya retak hampir ambruk, akibat terdampak jalan amblas kini menuntut ganti rugi kepada pihak pengembang. Disamping itu mereka menginginkan agar direlokasi dari lokasi.
Penuturan Ahmad Subaidi dan Alun Samudra, bahwa mereka tidak mengetahui ada sungai dibawah jalan samping rumahnya.
"Dulu waktu beli tahun 1998 tidak mengetahui, dan tidak ada informasi juga mengenai adanya sungai dibawah jalan," jelasnya. Selasa (22/10/2024).
Melalui kuasa hukumnya, Oki Wicaksono Nurindra, SH Cs menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tuntutan kliennya tidak ditanggapi.
Pihak kuasa hukum saat ini sedang mengumpulkan bukti untuk mempersiapkan tuntutannya secara hukum baik pidana maupun perdata. Menurutnya hal itu perlu dilakukan jika kliennya tidak ada titik temu dengan pihak pengembang.
Ia pun sudah mengantongi surat jawaban dari BBWS Pemali Juana dan DPU Kota Semarang, dan kedua surat tersebut menurutnya sudah menguatkan sebagai bukti untuk mengajukan tuntutan.
"Dari keterangan surat kedua instansi tersebut, rumah kliennya itu berdiri di atas sungai atau bantaran sungai yang diurug," jelasnya.
Padahal, kata Oki, secara kewenangan, tanah tersebut berada di bawah BBWS dan termasuk tanah negara yang tidak boleh dijual belikan.
Editor : Heri
Tags:
Daerah


