KUDUS - Kasus penebangan pohon penghijauan yang diduga dilakukan secara ilegal dibeberapa ruas jalan di Kabupaten Kudus, terus bergulir.
Ketua Badan Penyelamatan Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kudus, Hartono menyampaikan, bahwa pertanggal 18 Oktober 2024 pihaknya telah melaporkan oknum kepala dinas PKPLH ke Kejaksaan Negeri Kudus.
"Hari ini kami telah melaporkan oknum kepala dinas PKPLH ke Kejaksaan Negeri Kudus," Kata Hartono, didampingi Ketua Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kudus, Subhan. Kamis (18/10/2024) kemarin.
Menurut Hartono, ada dugaan kuat keterlibatan kepala dinas PKPLH terkait penebangan pohon penghijauan disejumlah ruas jalan di Kabupaten Kudus. Ketua BPAN LAI Kudus itu menduga bahwa kepala dinas telah melakukan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
"Diduga dia (oknum kepala dinas-red) telah menjual sejumlah batang pohon penghijauan hasil penebangan yang diduga dilakukan secara ilegal," terang Hartono.
Hartono menegaskan bahwa kasus tersebut akan dikawal hingga tuntas.
"Kami BPAN LAI Kudus bersama BPPI Kudus, akan mengawal kasus ini sampai selesai," tandas Hartono.
Sebelumnya, pihak pengadu (BPAN LAI Kudus dan BPPI Kudus, red) telah melakukan serangkaian investigasi ke sejumlah pihak yang mengetahui persoalan tersebut. Kemudian didapati saksi yang berdomisili di Desa Puyoh Kecamatan Dawe, bahwa dirinya (saksi) diminta oleh oknum kepala dinas PKPLH untuk membeli kayu hasil tebangan tersebut sebesar lima juta rupiah.
Laporan : Faizun
Editor : Heri
Tags:
Daerah


