SERANG - Organisasi Advokat PERADI PARB kembali melakukan pengangkatan dan pelantikan Advokat pada tanggal 16 Oktober 2024 kemarin, bertempat di Hotel D'Griya Kota Serang, Banten.
Ketua Umum PERADI PARB, Aslam mengatakan, pengangkatan kali ini merupakan sesi ke sembilan oleh Organisasi Advokat yang terbilang masih seumur jagung, namun sudah bisa merekrut Advokat yang notabene adalah penegak hukum sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Menurutnya, setelah usia calon advokat cukup 25, dan telah dilakukan pengangkatan dan pelantikan oleh Organisasi Advokat, maka para Advokat wajib diambil sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sebelum menjalankan profesinya, hal mana diatur pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
Jumlah bukan ukuran kehebatan kata Aslam, tetapi amanah dan bertanggungjawab adalah hal terpenting untuk selalu dikedepankan dalam bertindak sebagai penegak hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia pun menekankan, agar Advokat selalu menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan martabat profesi advokat. Selain itu Aslam menegaskan bahwa siapapun yang tidak patuh pada ketentuan yang ada, melanggar AD-ART organisasi, maka saya tidak segan-segan menindak, tanpa harus melihat siapa dan dari mana asal usulnya.
"Harapan kami dari pengurus, bagaimana upaya kita semua, agar penempatan satu advokat dalam satu desa atau kelurahan, yang merupakan salah satu nawacita berdiri organisasi, sesegera mungkin dapat dicapai. Tujuan utama mencapaian target tersebut, adalah untuk memudahkan akses pemberian bantuan hukum, untuk masyarakat pencari keadilan," jelas Aslam.
Dalam kegiatan tersebut hadir Organisasi Advokat PERADI Nasional, yang lahir pada bulan Mei 2024 lalu, mereka turut berpartisipasi dalam penyumpahan Advokat yang telah dilantik.
Diketahui Organisasi Advokat PERADI PARB yang hadir sebanyak 14 orang dan dari Organisasi Advokat PERADI Nasional sebanyak 4 orang. (Fzn)
Editor : Heri
Tags:
Daerah


