Header ADS

Berikut Ini Penuturan Mantan Plt Kadinas Perdagangan Kudus Usai Laporkan Pj Bupati Kudus Ke KASN

Sancaka Dwi Supani, mantan Plt Kadinas Perdagangan Kudus

KUDUS - Sancaka Dwi Supani mantan Plt. Kadinas Perdagangan Kudus merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi selama 30 Tahun lebih, ia merasa diperlakukan tidak pantas oleh Pj. Bupati Kudus Bergas C Penanggungan.

"Saya diperlakukan oleh Pj. Bupati dengan tidak semestinya, masa pemberhentian saya sebagai Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kudus, tanpa ada pemberitahuan dan tidak ada surat resmi pemberhentian," kata Sancaka Dwi Supani di kantor Sekdin Arsip dan Perpustakaan, Kudus. Kamis (4/1/ 2024).

Menurutnya, dirinya bertugas sebagai sekretaris dinas Arsip dan Perpustakaan Kudus juga mendapat tugas sebagai Plt. Dinas Perdagangan Kudus tertanggal 18 September 2023 yang ditanda tangani oleh Bupati Kudus HM. Hartopo.

Ketika Bupati Kudus HM Hartopo purna tugas pada tanggal 23 September 2023, Kemudian pada tanggal 24 September 2023 Pj. Bupati Kudus digantikan oleh Bergas C Penanggungan.

"Disinilah awal mula ketidak keprofesionalan Pj. Bupati Kudus. Dimana saya sebagai Plt. Kepala Dinas perdagangan Kudus selama tiga bulan, namun baru satu bulan sudah diganti orang dan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, bahkan surat pemberhentian sayapun tidak ada hingga sekarang belum saya terima," tuturnya.

Disampaikan Sancaka, dirinya mendengar waktu pelantikan Pj. Bupati Kudus olah Pj. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana mengatakan, bahwa keputusan dan kebijakan yang telah dilakukan Bupati seharusnya dilaksanakan dengan semestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak ada dasarnya.

"Ternyata apa yang telah menjadi arahan Pj. Gubernur Jateng tersebut tidak di indahkan oleh Pj. Bupati Kudus Bergas C Penanggungan, ntah ada unsur apa yang mempengaruhinya, yang penting dalam Minggu ini saya telah melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ada tembusan diantaranya ke Ombudsman, Mendagri dan lainnya," tuturnya.

Dia berharap apa yang telah dilakukan oleh Pj. Bupati Kudus ada tindakan tegas dari KASN. 

"Apa yang menjadi hak saya selama menjadi Plt. Kepala Dinas perdagangan juga dapat diberikan," tandasnya.

"Saya ini sebagai ASN abdi negara yang banyak mendapat penghargaan, bahkan ada penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009, dan Presiden Joko Widodo tahun 2021, tapi diperlakukan tidak manusiawi oleh Pj. Bupati Kudus," ungkap Sancaka.

Lebih lanjut Sancaka mengatakan, mungkin Pj. Bupati Kudus saat ini menganggap, bahwa Sancaka Dwi Supani itu siapa, jadi mereka merendahkan harga diri.

"Minimal ketika saya diberhentikan menjadi Plt. Dinas perdagangan Kudus dikasih tahu, dan diberi surat pemberhentian yang sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Menurut Sancaka, ia sempat mengklarifikasi atas pemberhentian dirinya kepada Pj Bupati Kudus, namun jawabannya, ia (Sancaka) diminta untuk intropeksi diri sendiri.

"Maksudnya apa ini, saya tidak paham apa yang telah dikatakan pak Pj. Bupati Kudus kepada saya," ujarnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Pj Bupati Kudus Bergas C Penanggungan belum memberikan jawaban apapun melalui whatsapp kepada awak media. (Faizun)
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN