GROBOGN - Polsek Kedungjati Polres Grobogan gencar melaksanakan razia Pekat (penyakit masyarakat) selama Bulan Ramadhan. Kegiatan yang dipimpin IPDA Aris, SH menyisir sejumlah lokasi warung miras di wilayah Desa Ngombak Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan. Kamis (28/3/2024).
Dalam Operasi Pekat Candi 2024, Polsek Kedungjati berhasil menyita 6 minuman keras terdiri dari 3 botol Cungyang dan 3 botol anggur merah dari warung milik Setiyani Dusun Karanggeneng Rt03 Rt06 Desa Ngombak Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan.
Kemudian penjual miras didata dan diproses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kedungjati AKP Marmin mengatakan, penertiban peredaran miras dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024 bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif selama Ramadhan 1445 hijriah.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian sebagai bentuk dukungan untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat (Pekat)," ujarnya.
Ia berharap suasana Ramadhan di wilayah hukum Polsek Kedungjati Polres Grobogan bisa kondusif, masyarakat nyaman melaksanakan ibadah.
"Dengan adanya informasi dari masyarakat, maka personil Kepolisian bisa bergerak cepat, dan masyarakat membantu membasmi penyakit masyarakat bibit gangguan Kamtibmas demi kenyamanan bersama," jelasnya.
Kapolsek Kedungjati berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika terjadi gangguan Kamtibmas.
" Laporkan kepada Kami (Polri) di Call Center 110 apabila ada gangguan kamtibmas, penyakit masyarakat seperti miras, judi dan petasan serta balap liar yang meresahkan," terang Kapolsek Kedungjati AKP Marmin. (Ttg/BNRed)
Tags:
Apresiasi


