KUDUS - Kapolres Kudus AKBP Roni Bonic pada Jumat 18 Oktober 2024 melakukan konferensi pers di lobby Mapolres setempat, jln Raya Pati - Kudus Km 10 Kaling Kec. Jekulo Kabupaten Kudus.
Konferensi pers itu terkait pengungkapan kasus judi togel dan judi dadu yang ada di desa Jati wetan Kec. Jati dan Desa Singocandi, Kec Kota, Kab. Kudus.
Terbongkarnya praktek judi togel tersebut berkat informasi dari warga yang melaporkan adanya kegiatan judi togel di Jati Wetan Kec. Jati, Kab. Kudus.
Berdasarkan laporan tersebut, polres Kudus kemudian bergerak cepat dengan melakukan operasi penyergapan terhadap kegiatan judi togel.
Dalam operasi penyergapan, polisi berhasil mengamankan Es (53) sang bandar judi dengan barang bukti buku rekapan, uang hasil penjualan rekap, dan pulpen.
Es berhasil diamankan polisi
di tempat kegiatan judi Togel Desa Jati wetan Kecamatan Jati, Kudus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Es diancam dengan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedang Judi Dadu juga sama, pihak polres Kudus mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang melakukan kegiatan judi dadu. Dari informasi tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan oprasi penyergapan, kemudian pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang yang sedang melakukan judi dadu, yaitu Us (45) warga Kudus, dan Bd (54) warga Kec. Bae, kemudian J (55), warga Mejobo Kudus, lalu ada ls (42) warga Kec. Gebog Kudus, dan R (59) warga Kec. Jati Kudus.
Atas perbuatannya, kelima orang tersebut diancam dengan pasal 303, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Laporan : Faizun
Editor : Heri
Tags:
hukum


