| Foto: Satpol PP Kabupaten Grobogan, saat mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon. |
GROBOGAN - Bawaslu Grobogan bersama KPU Grobogan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Grobogan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dengan sasaran APK yang dipaku-paku di pohon dipinggir jalan. Jumat (8/11/2024).
Hal itu dilakukan Bawaslu Kabupaten Grobogan berdasarkan aduan masyarakat. Adapun sejumlah APK yang ditertibkan di Purwodadi yakni di Jalan P Tendean, Jalan Kartini, Jalan S. Parman, Alun Alun Purwodadi, DI Panjaitan, Hayam Wuruk, R Suprapto, A. Yani, dan Gajah Mada.
Nampak anggota Panwas seperti Panwascam Purwodadi dan Panwaskab Grobogan bersama Satpol PP, mencopot APK dengan cara mencopot APK yang terpaku di pohon.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria mengatakan, bahwa adanya kegiatan penertiban APK, pihaknya menerima aduan dari masyarakat, insan pers dan salah satu pemantau di Kabupaten Grobogan yang menyatakan bahwa ada banyak alat peraga kampanye yang melanggar.
Kemudian tanggal 1 November 2024 Bawaslu Grobogan membuat rapat bersama yakni rapat koordinasi, kemudian disepakati bahwa ada penertiban alat peraga kampanye yang melanggar. Adapun alurnya bahwa Bawaslu Kabupaten Grobogan sudah menyampaikan saran perbaikan karena berkaitan dengan APK yang melanggar.
"Ini kan pelanggaran administrasi bahwa itu sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan di tanggal 2 November 2024," kata Fitria.
Lalu KPU, kata Fitria, sudah menindaklanjuti dengan membalas saran perbaikan, sudah menyampaikan kepada pasangan calon atau tim kampanye.
Editor: Heri
Tags:
Daerah


