BOYOLALI - Miris, Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang, sobek diujungnya dan sudah putus salah satu tali benderanya masih saja dibiarkan berkibar di Kantor Desa Gosono, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Sabtu (16/11/2024). Saat ingin klarifikasi kepala desa, namun kantor desa kosong tidak ada orang satu pun.
Kemudian pada Senin (18/11/2024) tim media mendatangi kantor desa Gosono. Bendera merah putih yang sudah rusak itu masih dibiarkan berkibar. Lalu tim memasuki kantor desa namun tidak ada Kepala desa, hanya ada dua perangkat desa.
Saat Kepala desa Gosono dihubungi via ponsel, mengatakan bahwa bendera merah putih tersebut dipasang bulan Agustus lalu.
Namun anehnya kepala desa tidak langsung memerintahkan bawahannya agar bendera yang tidak layak itu segera diganti.
Menyikapi hal itu, kemudian Tim media mendatangi Koramil Wonosegoro. Dari pihak koramil langsung menghubungi Babinsa lain, karena Babinsa Gosono sedang sakit. Ia memberitahu bahwa bendera merah putih yang terpasang di depan kantor desa Gosono sudah tidak layak, agar segera diganti yang layak.
Menanggapi hal itu, Kurniadi Badan Penelitian Aset Negara LAI Jawa Tengah menyayangkan hal tersebut.
"Sudah semestinya bendera merah putih sebagai simbol negara dijaga dengan baik. Jika ada instansi memasang bendera yg sudah rusak atau tidak layak tentu hal tersebut sangat disayangkan dan tidak boleh terjadi," ujarnya.
Selain itu, Ia juga menegaskan terkait bendera negara sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Dan salah satunya adalah mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah dilarang," tandasnya.
"Karena ada ancaman pidananya jika sengaja mengibarkan bendera rusak yaitu ancaman penjara 1 tahun denda Rp 100 juta," pungkasnya. (Ipul)
Tags:
Daerah


