BLORA - Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) Freddy Simanjuntak dalam pernyataan resminya, menyampaikan bahwa A Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Blora telah melakukan perbuatan tercela.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah banyaknya desakan dari wartawan terkait A agar Kejati Jawa Tengah mengeluarkan pernyataan resminya.
"Kami sampaikan bahwa hal itu benar, yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan tercela yaitu telah menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab dan hasil pemeriksaan BNN yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba," jelasnya melalui media TikTok yang diterima redaksi Portal Jateng News. Rabu (7/11/2024).
Pihaknya menjelaskan bahwa pernyataan itu bentuk laporan informasi khusus (Lapinsus) yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Kajati Jawa Tengah. Kemudian oleh pimpinan agar segera ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan dibagian pengawasan Kejati Jawa Tengah.
"Saat ini pemeriksaan yang bersangkutan dari klarifikasi ditingkatkan menjadi inveksi khusus," terang Asintel Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak.
Saat ini, kata Freddy, ia masih menunggu hasil inveksi khusus yang dilakukan oleh bidang pengawasan, dan itu akan dilaporkan segera. Ia meminta kepada para wartawan agar bersabar, dan memohon maaf atas terlambatnya pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Kami minta rekan-rekan bersabar, dan kami mohon maaf kepada rekan-rekan media karena agak terlambat. Dan inilah pernyataan resmi kami," pungkasnya. (Red/Wawan)
Tags:
hukum


